BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang
Seperti
yang kita ketahui agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya
ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa
itu termasuk rukun islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun
pada kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu
semua karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat
muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan
bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.
Banyak
orang-orang yang melaksanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa
mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya, pada
saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah
rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala. Oleh karena
itu dalam makalah ini saya akan membahas tentang apa itu puasa, tujuan, hikmah
puasa dan lain-lain.
B.
Rumusan Masalah
1. Jelaskan pengertian puasa ?
2. Apa dasar hukum puasa ?
3. Apa tujuan dari puasa ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Puasa
Shaum (puasa) berasal dari kata
bahasa arab yaitu صام يصوم صيامshaama-yashuumu,
yang bermakna menahan atau sering juga disebut al-imsak. Yaitu menahan diri
dari segala apa yang membatalkan puasa.
Adapun puasa dalam pengertian
terminology (istilah) agama adalah menahan diri dari makan, minum dan
semua perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya
matahari, dengan syarat-syarat tertentu.
B.
Dasar Hukum Puasa
Dasar
hukum di syariatkannya ibadah puasa adalah, berdasarkan Al-Qur'an, hadits dan
ijma' ulama'. Dasar hukum dari Al-Qur'an sebagaimana yang arti:
"Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah : 183)
Sedangkan dalam hadis sebagaimana yang artiny:
Dari Ibnu Umar Radhiyallaahu 'anhu, bahwa
Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: “ Islam di tegakan diatas lima
perkara, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan
Allah, Mendirikan Shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah dan
berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR
Bukhari-Muslim).
C. Tujuan Puasa
Firman Allah surat
Al-Baqarah ayat 183 menyebut tujuan puasa yaitu takwa.
Taqwa yang dalam Bahasa Indonesia berarti menjaga atau memelihara diri.
Sedangkan menurut termonologi taqwa berarti menjaga atau memelihara diri agar
terbebas dari azab, dari siksa, laknat dan murka dari kutukan Allah SWT.
Sedangkan menurut para ahli Tafsir terkemuka, Muhammad al-Sabuni mengatakan, ibadah puasa memiliki tujuan
yang sangat besar. Pertama, puasa menjadi sarana pendidikan bagi manusia
agar tetap bertakwa kepada Allah SWT. Kedua,
puasa merupakan media pendidikan bagi jiwa untuk tetap bersabar dan tahan dari
segala penderitaan dalam menempuh dan melaksanakan perintah Allah SWT. Ketiga, puasa menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa kasih saying
dan persaudaraan terhadap orang lain, sehingga tumbuh rasa empati untuk
menolong sesame yang membutuhkan. Keempat menanamkan rasa takwa kepada Allah SWT.
Selain
memiliki tujuan spiritual, juga mengandung manfaat dan hikmah bagi
kehidupan. Misalnya, puasa itu menyehatkan baik secara fisik maupun psikis
(kejiwaan). Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan standar kesehatan yang
meliputi empat dimensi, yaitu sehat fisik, psikis, sosial, dan spiritual.
D.
MACAM-MACAM PUASA DARI SEGI HUKUM
Ulama
madzhab Maliki, Syafi’i dan hambali sepakat bahwasanya puasa itu terbagi
menjadi empat macam, yaitu :
1.
Puasa
wajib, yaitu puasa bulan ramadhan, puasa kifarat, puasa nazar.
2.
Puasa
sunnah (mandub)
3.
Puasa
makruh
4.
Puasa
haram
a. Puasa Wajib (Fardhu)
1. Puasa wajib atau fardhu yaitu puasa pada bulan
ramadhan.
Telah
kita ketahui bahwasanya puasa fardhu ialah puasa ramadhan yang dilakukan secara
tepat waktu artinya pada bulan Ramadhan secara ada’ dan demikian pula yang
dikerjakan secara qadha’. Termasuk puasa fardhu lagi ialah puasa kifarat dan
puasa yang dinazarkan. Ketentuan ini telah disepakati menurut para imam-imam
madzhab, meskipun sebagian ulama hanafiyah berbeda pendapat dalam hal puasa
yang dinazarkan. Mereka ini mengatakan bahwa puasa nazar itu puasa wajib bukan
puasa fardhu.
2. Puasa ramadhan dan dalil dasarnya
Puasa
ramadhan adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang mukllaf yang mampu berpuasa.
Puasa ramdhan tersebut mulai diwajibkan pada tanggal 10 sya’ban satu setengah
tahun setelah hijrah. Tentang dalil dasarnya yang menyatakan kewajiban puasa
ramadhan ialah Al-qur’an, hadits dan ijma’. Dalil dari Al-qur’an iala firma
Allah swt :
شهر
رمضان الذي انزل فيه القران(البقرة ١٨٥
Artinya : (bulan yang diwajibkan berpuasa
didalamnya) ialah bu;lan ramdhan, yang didlamanya diturunkan (permulaan)
Al-qur’an.(Al-baqarah 185)
b. Puasa Sunnah (mandub)
Puasa
sunnah ialah puasa yang apabila kita kerjakan mendapat pahala, dan apabila kita
tinggalkan atau tidak kita kita kerjakan tidak berdosa.Berikut contoh-contoh
puasa sunnat: Puasa hari Tasu’a – ‘asyura – hari-hari putih dan sebagainya.
Puasa
sunnah diantaranya ialah berpuasa pada bulan Muharram. Yang lebih utama adalah
tanggal ke 9 dan ke 10 bulan tersebut :Puasa hari Arafah.
Disunnahkan
berpuasa pada tanggal 9 dari bulan Dzulhijjah, dan hari itu disebut hari
‘arafah. Disunnahkannya, pada hari itu bagi selain orang yang sedang melaksanakan
ibadah haji : Puasa hari senin dan kamis.
Disunnahkan
berpuasa pada hari senin dan kamis setiap minggu dan di dalam melakukan puasa
dua hari itu mengandung kebaikan pada tubuh. Hal demikian tak ada keraguan lagi
: Puasa 6 hari di bulan Syawal.
Disunnhakan
berpuasa selama 6 hari dari bulan syawal secara mutlak dengan tanpa
syarat-syarat : Puasa sehari dan berbuka sehari.
Disunnahkan
bagi oramg yang mampu agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari. Diterangkan
bahwa puasa semacam ini merupakan salah satu macam puasa sunnah yang lebih
utama : Puasa bulan rajab, sya’ban dan bulan-bulan mulia yang lain.
Disunnahkan
berpuasa pada bulan rajab dan sya’ban menurut kesepakatan tiga kalangan
imam-imam madzhab.Adapun bulan-bulan mulia yaitu ada 4, dan yang tiga
berturut-turut yakni: Dzulqa’dah, dzulhijjah dan Muharram, dan yang satu
sendiri yakni bulan Rajab, maka berpuasa pada bulan-bulan tersebut memang
disunnahkan .Bila seseorang memulai berpuasa sunnah lalu membatalkannya.
Menyempurnakan
puasa sunnah setelah dimulai dan meng-qadha nya jika dibatalkan adalah
disunnahkan menurut ulama syafi’iyyah dan hanafiyyah.
c. Puasa Makruh
Puasa
hari jum’at secara tersendiri, puasa awal tahun Qibthi, puasa hari perayaan
besar yang keduanya disendirikan tanpa ada puasa sebelumnya atau sesudahnya
selama hal itu tidak bertepatan dengan kebiasaan, maka puasa itu dimakruhkan
menurut tiga kelompok imam madzhab. Namun ulama madzhab syafi’I mengatakan :
tidak dimakruhkan berpuasa pada kedua hari itu secara mutlaq.
d. puasa haram
Maksudnya
ialah seluruh ummat islam memang diharamkan puasa pada saat itu, jika kita
berpuasa maka kita akan mendapatkan dosa, dan jika kita tidak berpuasa maka
sebaliknya yaitu mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah
mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :
·
Puasa
pada dua hari raya, yakni Hari Raya Fitrah (Idul Fitri) dan hari raya kurban
(idul adha)
·
Tiga
hari setelah hari raya kurban. Banyak ulama berbeda pendapat tentang hal
ini(fiqih empat madzhab hal 385)
·
Puasa
seorang wanita tanpa izin suaminya dengan melakukan puasa sunnat, atau dengan
tanpa kerelaan sang suami bila ia tidak memberikan izin secara terang-terangan.
Kecuali jika sang suami memang tidak memerlukan istrinya, misalnya suami sedang
pergi, atau sedang ihram, atau sedang beri’tikaf.
E. Hukum Membatalkan Puasa Tanpa
Alasan
Allah mewajibkan kaum muslimin untuk berpuasa,
melalui firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
(QS. Al-Baqarah: 183)
Mengingat
pentingnya puasa, syariat menetapkan ibadah puasa sebagai bagian dari rukun Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ،
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam
dibangun di atas 5 pondasi: Syahadat Laa ilaaha illallaah, wa anna muhammadan
Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan puasa ramadhan.
(Muttafaq ‘alaih).”
Karena itulah, syariat memberikan ancaman sangat
keras bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan atau sengaja tidak puasa
ramadhan tanpa alasan yang benar.
Dan
hadis Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ
فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا فَقَالَا لِي: اصْعَدْ
حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ فَإِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ
فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الْأَصْوَاتُ؟ قَالَ: هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ, ثُمَّ
انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ
أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ فَقِيلَ:
هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ, ثُمَّ انْطَلَقَ
بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدِّ شَيْءٍ انْتِفَاخًا وَأَنْتَنِهِ رِيحًا
وَأَسْوَئِهِ مَنْظَرًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: الزَّانُونَ
وَالزَّوَانِي
“Ketika aku tidur, (aku bermimpi) melihat ada dua orang yang mendatangiku,
kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal.
Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku
mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka
menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku
melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan
mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Aku pun
bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah
orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).’ Mereka
membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba ada beberapa orang yang
badannya bengkak, baunya sangat busuk, dan wajahnya sangat jelek. Aku bertanya,
‘Siapa mereka?’ Kedua orang itu menjawab, ‘Mereka para pezina lelaki dan wanita’.”
(HR. Ibnu Hibban, no. 7491; Al-Hakim, no.
2837; Ibnu Khuzaimah, no. 1986; dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya
Al-bani dan Al-A’dzami).
F. Hikmah Puasa
Puasa memiliki hikmah yang sangat besar terhadap
manusia, baik terhadap individu maupun social, terhadap ruhani maupun jasmani.
Terhadap ruhani, puasa juga berfungsi mendidik dan
melatih manusia agar terbiasa mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam diri
setiap individu. Puasa juga mampu melatih kepekaan dan kepedulian social
manusia dengan merasakan langsung rasa lapar yang sering di derita oleh orang
miskin dan di tuntunkan untuk membantu mereka dengan memperbanyak shadaqah.
Sedangkan terhadap jasmani, puasa bisa mempertinggi
kekuatan dan ketahanan jasmani kita, karena pertama, umumnya penyakit bersumber
dari makanan, dan kedua, sebenarnya Allah SWT menciptakan makhluq-Nya termasuk
manusia sudah ada kadarnya. Allah memberikan kelebihan demikian pula
keterbatasan pada manusia, termasuk keterbatasan pada soal kadar
makan-minumnya.
Perintah
berpuasa dari Allah terdapat dalam Al-Quran di surat Al-Baqarah ayat 183.
“ َيَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ
"Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas umat-umat sebelum kamu, agar kamu bertakwa."
”
Di
antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah
sebagai berikut;
1. Untuk pendidikan/latihan rohani
ü
Mendidik
jiwa agar dapat menguasai diri
ü
Mendidik
nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
ü
Mendidik
jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebik-baiknya
ü
Mendidik
kesabaran dan ketabahan
2. Untuk perbaikan pergaulan
Orang yang berpuasa akan
merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan
kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang
yang menderita.
3. Untuk kesehatan.
4. Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah.
5. Menguatkan kesabaran.
6. Untuk mendapat keampunan dosa.
7. Menumbuhkan rasa cinta sesama dan sosial yang tinggi.
8. Menjadi perisai dari api neraka. Sabda rasullah :
Puasa adalah perisai dari api neraka seperti
perisai dalam peperangan ”(HR.
Ahmad dll dari Usman bin Abul’Ash); Kelima, cara terbaik untuk mengendalikan gejolak
hawa nafsu seksualitas, sesuai sabda Rasulullah: “Wahai para pemuda, siapa di
antara kamu yang telah memiliki ba’ah (nafkah nikah) maka hendaklah segera
menikah, karena nikah dapat menjaga mata dan memelihara nama baik. Dan
siapa-siapa yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya
puasa itu adalah perisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
9.
Memperoleh kebahagian berganda sesuai . sabda rasullah :
“Orang yang berpuasa mempunyai dua
kebahagiaan yang menyenangkan, yaitu ketika berbuka puasa, ia bahagia dengan
buka puasanya, dan ketika berjumpa dengan Tuhan, ia bahagia karena (pahala)
puasanya.” (HSR. Bukahri dan
Muslim dari Abu Hurairah)
10. Mensucikan jiwa dengan menaati perintah Allah dan
meninggalkan laranganNya. Rasulullah saw bersabda:
“Demi jiwaku yang berada dalam genggamanNya
sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi disisi Allah daripada
wanginya misk (kasturi), ia meninggalkan makan, minum dan nafsu hanya karena
Aku, Setiap amalan anak cucu Adam adalah untuknya sendiri, kecuali puasa,
sesungguhnya ia adalah untukKu dan Aku akan memberikan ganjaran (pahala)nya.”
(HSR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Dan
masih banyak lagi manfaat atau hikmah puasa yang lain baik di dalam bidang
kesehatan dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
1. Simpulan
Puasa adalah salah satu rukun islam, maka dari itu
wajiblah bagi kita untuk melaksanakan puasa dengan ikhlas tanpa paksaan dan
mengharap imbalan dari orang lain. Jika kita berpuasa dengan niat agar mendapat
imbalan atau pujian dari orang lain, maka puasa kita tidak ada artinya. Maksudnya
ialah kita hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dan tidak mendapat pahala dari
apa yang telah kita kerjakan. Puasa ini hukumnya wajib bagi seluruh ummat islam
sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Sebagaimana
firman Allah swt yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertaqwa”(Q.S Al-Baqarah)
Berpuasalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
telah dibuat oleh Allah swt. Allah telah memberikan kita banyak
kemudahan(keringanan) untuk mengerjakan ibadah puasa ini, jadi jika kita
berpuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah kami sebutkan diatas,
kita sendiri akan merasakan betapa indahnya berpuasa dan betapa banyak faidah dan
manfaat yang kita dapatkan dari berpuasa ini.
Maka dari itu saudara-saudari kami sekalian,
janganlah sesekali meninggalkan puasa, karena puasa ini mempunyai banyak nilai
ibadah. Mulai dari langkah, tidur dan apapun pekerjaan orang yang berpuasa itu
adalah ibadah.
DAFTAR PUSTAKA
izin copy paste untuk nilai tugas kuliah, terima kasih
ReplyDelete